Thursday, April 5, 2018

KPK Bantu Polda Dan Kejati Kepri Cari Buronan Korupsi Bandara Hang Nadim

Posted by Bernadi Situmorang on April 05, 2018 in , , , | No comments
KPK menyatakan telah menurunkan tim untuk membantu mencari buronan kasus korupsi, Agus Mulyana. Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Agus adalah terdakwa kasus pengadaan listrik di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam Kepulauan Riau.

"Korsupdak KPK akan membantu pencarian dari DPO terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan fasilitas listrik di Bandara Hang Nadim," kata Febri

Menurut Febri, peran KPK tersebut merupakan bagian dari supervisi dan koordinasi di Kepulauan Riau dengan Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
KPK Bantu Polda Dan Kejati Kepri Cari Buronan Korupsi Bandara Hang Nadim
KPK Bantu Polda Dan Kejati Kepri Cari Buronan Korupsi Bandara Hang Nadim

"Untuk optimasi penanganan perkara dalam rangka menjalankan fungsi trigger mechanism (mekanisme pemicu), KPK akan mendukung semua aspek yang dibutuhkan oleh Polda dan Kejati Kepri seperti pencarian keterangan ahli, asset tracing atau pelacakan aset yang kemungkinan sudah dialihkan dalam bentuk pencucian uang hingga bantuan pencarian DPO," kata Febri.

Agus Mulyana sendiri adalah Direktur Utama dari CV Indhiang Kuring yang merupakan perusahaan pemenang proyek pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim. Dirinya terbukti bersalah dalam kasus penggelapan genset dan lampu landasan pacu bandara yang mengakitbatkan negara merugi hingga Rp 5,3 M dari total anggaran Rp 10 M.

Pengadilan Tipikor Kepri telah melaksanakan persidangan dengan sistem in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Dari persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Agus di vonis bersalah denan 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

"Salah satu kasus ini telah inkrah akan tetapi belum dapat dilakukan eksekusi karena terpidana dalam status DPO," kata Febri

0 comments:

Post a Comment