Thursday, April 5, 2018

Transjakarta Gandeng Kejati DKI Untuk Minimalisasi Risiko Hukum

Posted by Bernadi Situmorang on April 05, 2018 in , , , , | No comments
Dalam upaya untuk meminimalisasi risiko terjadi pelanggaran hukum dalam pengadaan saran transportasi, PT. Transjakarta bersama dengan Kejati DKI Jakarta membuat nota kesepahaman atau MOU.

Pada MOU tersebut, Kejati akan memberikan pengarahan hukum yang dimana dimaksudkan untuk mencegah Transjakarta melakukan pelanggaran hukum dalam peningkatan sarana layanan angkutan umum.

Dirut PT. Transjakarta, Budi Kaliwo, menyatakan bahwa MOU tersebut penting karena disaat Transjakarta sedang menggenjot pengadaan sarana untuk mengejar satu juta penumpang per hari. Menurut Budi, untuk mengejar target tersebut dibutuhkan penambahan jumlah armada, penambahan rute dan juga peningkatan kualitas pelayanan.

"Pihak Kejati telah mendukung sehingga kmai tidak perlu ada rasa takut ataupun khawatir akan terbelit masalah hukum karena Kejati siap memberikan konsultasi hukum atas apa yang akan kami hadapi," kata Budi.
Transjakarta Gandeng Kejati DKI Untuk Minimalisasi Risiko Hukum
Transjakarta Gandeng Kejati DKI Untuk Minimalisasi Risiko Hukum

Budi mengatakan bahwa saat ini jumlah penumpang per hari dari Transjakarta telah mencapai 500 ribu dengan capaian tertinggi yaitu 524 ribu penumpang pada bulan Maret lalu.

"Satu hari 524 ribu pelanggan dan rekor itu tercapai pada Maret. Kami saat ini sangat antusias untuk mencapai 1 juta per hari dan kami target pada tahun 2022 akan tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur minta di percepat," kata Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid I Pemulihan Aset Nasional Kejaksaan RI, Arif Mulyawan menyebutkan Kejati saat ini telah memiliki Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. Tim ini dibentuk untuk mengawal proses proyek pembangunan daerah yang bersifat strategis dan berpengaruh besar untuk masyarakat.

Arif menambahkan bahwa pada proses, tim ini adalah membantu proses pembangunan di Jakarta agar dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya hambatan dari sisi koridor hukum.

"Kalau ada permintaan konsultasi tentunya kami akan mengirimkan ahli untuk membantu proyek tersebut supaya dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang sesuai seperti meminta legal opinion ataupun pendampingan hukum," kata Arif.

Budi menjelaskan bahwa kerjasama ini tentunya tidak akan menimbulkan konflik kepentingan ke depannya terutama di bidang hukum. "Dengan pendampingan ini, Kejati tentunya akan memastikan proses yang ada di Transjakarta telah sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia," kata Budi

Senada dengan Budi, Arif menegaskan bahwa pendampingan ini bermaksud untuk menghindarkan Transjakarta dari pelanggaran hukum ditengah melaksanakan tugas untuk menyediakan moda trasnportasi massal yang berkualitas dan nyaman.

0 comments:

Post a Comment