Showing posts with label KPK. Show all posts
Showing posts with label KPK. Show all posts

Friday, April 13, 2018

BI Jamin Kasus Century Tidak Akan Ganggu Stabilitas

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo yakin bahwa kasus korupsi Bank Century yang kembali di bicarakan tidak akan mengganggu stabilitas keuangan Indonesia. "Terkait dengan kami yang ada di Komite Stabilitas Sistem Keuangan, kami percaya bahwa hal ini tidak akan mengganggu dan stabilitas keuangan Indonesia akan tetap terjaga," katanya ketika kunjungan kerja ke Batam.

Hal ini karena seluruh pengambilan kebijakan terkait stabilitas keuangan Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penangan Krisis Sistem Keuangan.
BI Jamin Kasus Century Tidak Akan Ganggu Stabilitas
BI Jamin Kasus Century Tidak Akan Ganggu Stabilitas

"UU tersebut adalah UU yang baik yang telah dikeluarkan dan memberikan kepastian hukum pada pengambilan kebijakan untuk menjaga stabilitas keuangan nasional," kata Agus.

Dalam beleid tersebut, Agus mengatakan bahwa terdapat mekanisme penyehatan bank yang hanya dapat dilakukan melalui skema ball in atau dengan kemampuan perusahaan sendiri.

"Jadi tidak boleh ada lagi ball out, harus ball in," kata Agus.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan yang menjadi koordinator dari KSSK tersebut dalam proses pengambilan kebijakan. Agus mengatakan bahwa KSSK akan menjaga supaya tidak terjadi dapat sistemik pada sistem keuangan Indonesia jika terjadi likuidasi dalam perbankan Indonesia seperti kasus Century.

Penyelamatan Bank Century kembali hangat dibicarakan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi harus menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Walaupun begitu, KPK menyatakan bahwa pihak nya tidak dapat begitu saja menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka karena putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.

Selain Boediono, pengadilan juga memerintahkan KPK juga menetapkan status tersangka pada beberapa nama lain seperti mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Miranda Swaray Gulton dan anggota KSSK Raden Pardede.

Thursday, April 5, 2018

KPK Bantu Polda Dan Kejati Kepri Cari Buronan Korupsi Bandara Hang Nadim

KPK menyatakan telah menurunkan tim untuk membantu mencari buronan kasus korupsi, Agus Mulyana. Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Agus adalah terdakwa kasus pengadaan listrik di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam Kepulauan Riau.

"Korsupdak KPK akan membantu pencarian dari DPO terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan fasilitas listrik di Bandara Hang Nadim," kata Febri

Menurut Febri, peran KPK tersebut merupakan bagian dari supervisi dan koordinasi di Kepulauan Riau dengan Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
KPK Bantu Polda Dan Kejati Kepri Cari Buronan Korupsi Bandara Hang Nadim
KPK Bantu Polda Dan Kejati Kepri Cari Buronan Korupsi Bandara Hang Nadim

"Untuk optimasi penanganan perkara dalam rangka menjalankan fungsi trigger mechanism (mekanisme pemicu), KPK akan mendukung semua aspek yang dibutuhkan oleh Polda dan Kejati Kepri seperti pencarian keterangan ahli, asset tracing atau pelacakan aset yang kemungkinan sudah dialihkan dalam bentuk pencucian uang hingga bantuan pencarian DPO," kata Febri.

Agus Mulyana sendiri adalah Direktur Utama dari CV Indhiang Kuring yang merupakan perusahaan pemenang proyek pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim. Dirinya terbukti bersalah dalam kasus penggelapan genset dan lampu landasan pacu bandara yang mengakitbatkan negara merugi hingga Rp 5,3 M dari total anggaran Rp 10 M.

Pengadilan Tipikor Kepri telah melaksanakan persidangan dengan sistem in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Dari persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Agus di vonis bersalah denan 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

"Salah satu kasus ini telah inkrah akan tetapi belum dapat dilakukan eksekusi karena terpidana dalam status DPO," kata Febri