Friday, April 13, 2018

BI Jamin Kasus Century Tidak Akan Ganggu Stabilitas

Posted by Bernadi Situmorang on April 13, 2018 in , , , , , , | No comments
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo yakin bahwa kasus korupsi Bank Century yang kembali di bicarakan tidak akan mengganggu stabilitas keuangan Indonesia. "Terkait dengan kami yang ada di Komite Stabilitas Sistem Keuangan, kami percaya bahwa hal ini tidak akan mengganggu dan stabilitas keuangan Indonesia akan tetap terjaga," katanya ketika kunjungan kerja ke Batam.

Hal ini karena seluruh pengambilan kebijakan terkait stabilitas keuangan Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penangan Krisis Sistem Keuangan.
BI Jamin Kasus Century Tidak Akan Ganggu Stabilitas
BI Jamin Kasus Century Tidak Akan Ganggu Stabilitas

"UU tersebut adalah UU yang baik yang telah dikeluarkan dan memberikan kepastian hukum pada pengambilan kebijakan untuk menjaga stabilitas keuangan nasional," kata Agus.

Dalam beleid tersebut, Agus mengatakan bahwa terdapat mekanisme penyehatan bank yang hanya dapat dilakukan melalui skema ball in atau dengan kemampuan perusahaan sendiri.

"Jadi tidak boleh ada lagi ball out, harus ball in," kata Agus.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan yang menjadi koordinator dari KSSK tersebut dalam proses pengambilan kebijakan. Agus mengatakan bahwa KSSK akan menjaga supaya tidak terjadi dapat sistemik pada sistem keuangan Indonesia jika terjadi likuidasi dalam perbankan Indonesia seperti kasus Century.

Penyelamatan Bank Century kembali hangat dibicarakan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi harus menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Walaupun begitu, KPK menyatakan bahwa pihak nya tidak dapat begitu saja menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka karena putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.

Selain Boediono, pengadilan juga memerintahkan KPK juga menetapkan status tersangka pada beberapa nama lain seperti mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Miranda Swaray Gulton dan anggota KSSK Raden Pardede.

0 comments:

Post a Comment